"Tidak ada penahanan, kalau kita otomotis banding, tidak ada penahanan," kata Kuasa Hukum Dhani Aldwin Rahardian usai sidang di Pegadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Aldwin menjelaskan vonis satu penjara yang diterima kliennya tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab pihaknya masih mengajukan banding.
Video: Tak Terima Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Fakta Persidangan Diabaikan!
"Vonis ini tidak berkekuatan hukum tetap. Saya langsung mengajukan banding. Mas Dhani sendiri langsung mengajukan banding, karena ancaman di bawah 5 tahun dan dari awal tidak ditahan, maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," jelas Aldwin.
Dia memastikan suami Mulan Jameela itu akan dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta, usai proses persidangan kasus pencemaran nama baik rampung.
"Mas Dhani akan segera pulang ke Jakarta," jelas Aldwin.
Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(fat/fat)
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4582495/divonis-1-tahun-penjara-pengacara-yakin-ahmad-dhani-tidak-ditahan
2019-06-11 09:17:00Z
CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWphd2EtdGltdXIvZC00NTgyNDk1L2Rpdm9uaXMtMS10YWh1bi1wZW5qYXJhLXBlbmdhY2FyYS15YWtpbi1haG1hZC1kaGFuaS10aWRhay1kaXRhaGFu0gEA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Yakin Ahmad Dhani Tidak Ditahan - detikNews"
Post a Comment