Search

Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Dalam sidang beragendakan putusan itu hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.

Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. Ancaman hukuman 4-12 tahun penjara mengancam Tio Pakusadewo.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tio Pakusadewo dengan hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar. Menurut majelis hakim dalam putusannya, Tio tidak terbukti bersalah seperti dakwaan dalam pasal primer.

"Tidak terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Terdakwa sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba secara pribadi," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Dengan bermacam pertimbangan berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim akhirnya memberikan vonis kepada Tio Pakusadewo dengan sembilan bulan tahanan dipotong masa tahanan. Namun, Tio menjalani sisa tahanan di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3598863/tio-pakusadewo-divonis-9-bulan-rehabilitasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Rehabilitasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.