:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1652025/original/013794800_1500371971-Pretty-Asmara-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pretty Asmara telah divonis hukuman enam tahun penjara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima dengan putusan tersebut, Pretty Asmara melalui kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lantaran vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap terlalu memberatkan wanita bertubuh besar itu.
Bukannya malah meringankan, hukuman penjara yang tadinya enam tahun kini bertambah menjadi delapan tahun. Selain itu, Pretty Asmara juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Informasi tersebut didapat dari situs resmi Mahkamah Agung yang disahkan pada 15 Mei 2018.
"Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara alias Pretty dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," tulis putusan yang terdapat dalam laman MA.
Mengetahui hal tersebut, Sahrul Romadana selaku kuasa hukum Pretty Asmara mengaku kaget. Sebab sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.
"Kaget ya, saya tahunya kalau informasi itu dari rekan-rekan media. Sampai saat ini saya belum terima surat resmi putusannya," kata Sahrul saat dihubungi Liputan6.com, Senin (4/6/2018).
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3548808/hukuman-penjara-bertambah-jadi-8-tahun-pretty-asmara-kagetBagikan Berita Ini
0 Response to "Hukuman Penjara Bertambah Jadi 8 Tahun, Pretty Asmara Kaget"
Post a Comment