Search

Hakim yang Memvonis Jennifer Dunn Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara atas kasus narkotika yang melibatkan dirinya. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menghukum 8 bulan penjara. Atas vonis ini, Hakim pengadil Jennifer Dunn dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional), I Nyoman Adi Peri. Kedatangan mereka mempertanyakan soal keputusan Hakim atas kasus pemakaian narkoba oleh artis Jennifer Dunn.

Menurut Nyoman, hakim memang mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tapi dirinya menyayangkan soal keputusan yang sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam sidang ini telah terjadi yang namanya Ultra Petita, yaitu putusan pengadilan melampaui tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut 8 bulan penjara tapi Hakim memutuskan 4 Tahun penjara," ujar I Nyoman Adi Peri di sela-sela pelaporannya di kantor Komisi Yudusial , kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3570991/hakim-yang-memvonis-jennifer-dunn-dilaporkan-ke-komisi-yudisial

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hakim yang Memvonis Jennifer Dunn Dilaporkan ke Komisi Yudisial"

Post a Comment

Powered by Blogger.