:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2230781/original/054443500_1527545674-Tio_Pakusadewo__26_-ok.jpg)
Tuntutan bintang film Identitas dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Payaman. Dalam tuntutannya, Tio Pakusadewo dituntut hukuman tahun 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar satu miliar subsider 6 bulan penjara," kata Yaman.
"Dengan menimbang dari bukti-bukti yang sudah dibacakan didalam persidangan, kami Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Tio Pakusadewo telah sah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, telah menyimpan, memiliki, dan mengkonsumsi narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu," dia menambahkan.
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3549229/anak-kaget-tio-pakusadewo-dituntut-6-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Anak Kaget Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara"
Post a Comment